JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai gantinya kedua izin akan dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan dan lebih menguatkan pengawasannya. Karena selama ini, banyak sekali izin-izin yang membuat investor kabur dari Indonesia.
Baca juga: Ramai Soal Penghapusan IMB, Ini 4 Faktanya
"Pengawasan akan diperkuat akan kita perkuat pengawasan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Dirinya menambahkan, selain meningkatkan pemahaman masyarakat juga dilakukan upaya digitalisasi rencana tata ruang. RDTR kini tersedia dalam bentuk yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan dapat diakses melalui RDTR Interaktif
Baca juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Sehingga, lanjutnya, ketika ada izin yang diberikan janggal, masyarakat bisa komplain. Dia mengatakan, data-data RDTR setiap daerah akan muncul via digital dan bisa diakses publik.
"Pengawasan akan dilakukan dengan transparan. Supaya masyarakat bisa melihat. Warna kuning, hijau karena banyak korban,” jelasnya.