Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Buka 5.815 Formasi di CPNS 2019, Begini Persyaratannya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |12:26 WIB
Kemenag Buka 5.815 Formasi di CPNS 2019, Begini Persyaratannya!
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Foto: Okezone.com/Dok.Kemenpan RB)
A
A
A

JAKARTA - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak kemarin Senin 11 November 2019 pukul 23.11 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pada rekrutmen kali ini, dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah dengan total jumlah alokasi formasi sebanyak 37.425. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.

Baca Juga: Buka Lowongan CPNS 2019, Paling Banyak Analisa Hukum dan Pengelola TI

Adapun di antaranya, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) yang membuka sebanyak 5.815 formasi. Formasi tersebut diperuntukkan untuk pelamar dengan kriteria cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, umum, serta peserta P1/TL.

Infografis CPNS 2019

Bagi pelamar yang ingin mendaftarkan diri, harus membuat surat lamaran yang ditulis tangan. Surat ini harus ditulis dengan menggunakan tinta hitam yang ditujukan kepada Mentari Agama Republik Indonesia (RI).

Selain itu, dibutuhkan pula berkas-berkas lainnya, seperti pasfoto terbaru 4x6, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta ijazah dan transkrip nilai terakhir, serta surat pernyataan bebas narkoba. Pelamar juga harus melampirkan bukti perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

Baca Juga: Cara Lamar CPNS 2019, dari Buat Akun hingga Cetak Kartu Pendaftaran

Sementara berkas tambahan lain, seperti bukti akreditasi A pada Perguruan Tinggi dan Program Studi bagi pelamar cumlaude. Selain itu, ada pula surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah bagi pelamar disabilitas untuk menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement