LABUAN BAJO - Pelanggaran bea dan cukai hingga Oktober 2019 paling banyak mengenai produk hasil tembakau hingga barang pornografi. Hal ini berdasarkan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Mengutip data DJBC Kementerian Keuangan ada 10 komoditi besar yang sering ditemukan melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bea cukai Heru Pambudi.
Baca juga: Sisa 1,5 Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp165,4 Triliun
Bea Cukai menemukan 5.598 kasus pelanggaran produk hasil tembakau sejak awal tahun. Sedangkan, barang pornografi mencapai 1.998 kasus.

Heru menjelaskan, pelanggaran produk hasil tembakau meliputi rokok dan cairan vape. Banyak rokok dan cairan vape ilegal di seluruh Indonesia baik pabrik hingga wilayah distribusinya. Produksi rokok konvensional ilegal ditemukan di Jawa Tengah, yakni Pati, Kudus, dan Jepara, sementara di Jawa Timur, meliputi, Sidoarjo, Madura, Malang, dan Pasuruan. Kemudian pemasaran terbesar rokok ilegal di Sumatera ada di Jambi dan Sulawesi Selatan serta Banjarmasin.
Baca juga: Produk Pemurni Udara Indonesia Masuk Pasar Amarika, Bea Cukai: Kemajuan Bersama
"Untuk rokok non konvensional ilegal, menyebut pemasarannya banyak dilakukan melalui penjualan e-commerce," kata Heru di Labuan Bajo, Rabu (13/11/2019) malam.
Pihaknya pun telah mengamankan dua tersangka rokok non konvensional ilegal yang omzetnya mencapai Rp18 miliar per bulan karena kebutuhannha bukan lagi konsumsi pribadi karena kepentingan bisnis.
Baca juga: Pelaku Jastip Ilegal Diberantas, Pengusaha Semringah
Menyusul produk hasil tembakau, barang pornografi tercatat terbesar kedua melanggar bea dan cukai. Mayoritas barang pornografi ilegal tersebut diperjualbelikan lewat e-commerce. Barang itu, lantas dikirim melalui jalur pos.
"Tangkapan terbanyak kami lakukan di kantor pos, jadi mereka mendatangkan barang-barang yang dilarang ini melalui e-commerce dan dikirim via kantor pos," katanya.