Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Hamil, Patuhi Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Api

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 17 November 2019 |16:05 WIB
Ibu Hamil, Patuhi Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Api
Kereta (Okezone)
A
A
A

2. Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu wajib membawa surat keterangan dokter, dan

3. Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.

 Baca juga: KAI Perkirakan Lonjakan Penumpang saat Libur Natal Sebesar 4%

Selain itu, penyelenggara kereta api wajib menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas khusus. Adapun contohnya seperti menyediakan fasilitas prioritas yang ditempatkan pada ujung kereta dan terdapat informasi untuk mempermudah penumpang dan harus terdapat di KA Perkotaan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement