2. Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu wajib membawa surat keterangan dokter, dan
3. Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.
Baca juga: KAI Perkirakan Lonjakan Penumpang saat Libur Natal Sebesar 4%
Selain itu, penyelenggara kereta api wajib menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas khusus. Adapun contohnya seperti menyediakan fasilitas prioritas yang ditempatkan pada ujung kereta dan terdapat informasi untuk mempermudah penumpang dan harus terdapat di KA Perkotaan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.