Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menambahkan, sistem asuransi aset milik pemerintah berdasarkan arahan dan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
"Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," katanya.
(Fakhri Rezy)