Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Jadi Anggota Konsorsium Asuransi Aset Milik Pemerintah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |20:08 WIB
Syarat Jadi Anggota Konsorsium Asuransi Aset Milik Pemerintah
Asuransi (Reuters)
A
A
A

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menambahkan, sistem asuransi aset milik pemerintah berdasarkan arahan dan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement