Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Investasi, Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |04:10 WIB
Dorong Investasi, Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu telah diteken Presiden Jokowi.

Dengan beleid terbaru ini, diharapkan bergeliatnya pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.

pajak

Menurut PP ini, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

“Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

Baca Selengkapnya: Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan, Ini Isinya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement