"Seperti proses ujiannya, NIK-nya, dan sebagainya," ungkap dia.
Baca Juga: Kisah Guru SLB, Mengabdi dari 2004 Tapi Tak Kunjung Diangkat PNS
Menurut dia, Kementerian PAN-RB tidak berwenang memutuskan pengangkatan tenaga honorer. Pasalnya harus melibatkan Kementerian Keuangan maupun pihak pemda.
"Undang-undang saat ini menyangkut guru, di mana dulu dibebankan ke kabupaten/kota. Sekarang menjadi tanggung jawab provinsi," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.