Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Biang Kerok Sulitnya Honorer Diangkat Jadi PNS

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |17:39 WIB
   Ini Biang Kerok Sulitnya Honorer Diangkat Jadi PNS
Honorer Diangkat Jadi PNS (Foto: Ist)
A
A
A

"Seperti proses ujiannya, NIK-nya, dan sebagainya," ungkap dia.

Baca Juga: Kisah Guru SLB, Mengabdi dari 2004 Tapi Tak Kunjung Diangkat PNS

Menurut dia, Kementerian PAN-RB tidak berwenang memutuskan pengangkatan tenaga honorer. Pasalnya harus melibatkan Kementerian Keuangan maupun pihak pemda.

"Undang-undang saat ini menyangkut guru, di mana dulu dibebankan ke kabupaten/kota. Sekarang menjadi tanggung jawab provinsi," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement