JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau calon pengguna transportasi udara untuk teliti dalam pembelian tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Khususnya pada jadwal, kelas dan jenis penerbangan yang dipilih.
Baca Juga: Hati-Hati Beli Tiket Pesawat Online, Banyak Penyesatan Informasi
Ketelitian ini dinilai Direktoral Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub agar membantu calon pengguna jasa transportasi udara dalam memilah berbagai pilihan baik Travel Agent maupun Online Travel Agent (OTA). Ketelitian ini diharapkan dimiliki pengguna mulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Hal ini karena rute dan kelas sangat berkaitan dengan tarif yang akan dibebankan nantinya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA. Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Tiket Pesawat di Natal dan Tahun Baru Diskon 40%, Ini Daftar Rutenya!
Pemerintah telah mengatur terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi. Komponen tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen yaitu tarif jarak/basic fare, PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000, dan PJP2U/PSC.
Sedangkan untuk tarif dasar penerbangan kelas bisnis, Pemerintah tidak mengatur TBA dan TBBnya. Tarif kelas bisnis lebih mahal dari kelas ekonomi. Namun perbedaan harga ini akan tetap mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit). Penerbangan transit akan lebih mahal dari penerbangan langsung.
