Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Merger 41 BPR

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |19:19 WIB
OJK Merger 41 BPR
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan melakukan penggabungan atau merger sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki pemerintah daerah di Sumatera Barat.

Peresmian merger 41 BPR menjadi 17 BPR di Wilayah Sumatera Barat dilakukan di Auditorium Istana Sumatera Barat, Selasa oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat.

Baca Juga: Perkuat Modal Inti, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger BPR

Teguh mengatakan bahwa OJK terus berupaya untuk melakukan penguatan BPR dan BPRS di seluruh daerah yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM.

Konsolidasi BPR/BPRS juga sejalan dengan ketentuan kewajiban pemenuhan Modal Inti yang diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, yang mewajibkan BPR memiliki Modal Inti minimum sebesar Rp3 miliar sampai dengan 31 Desember 2019 dan sebesar Rp6 miliar sampai dengan 31 Desember 2024.

“Peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga Fintech Lending,” kata Teguh, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Teguh Supangkat mengapresiasi upaya 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat dalam mengambil langkah aksi korporasi melakukan merger BPR dengan melalui proses yang cukup panjang.

Baca Juga: 240 BPR Tak Sanggup Penuhi Syarat Minimum Modal

Banyak manfaat yang diperoleh BPR dalam melakukan merger, yaitu mempercepat pemenuhan ketentuan modal inti minimal tanpa harus melakukan penambahan setoran modal, dan jika modal inti telah mencapai Rp6 miliar maka BPR dapat melakukan pembagian dividen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement