Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

240 BPR Tak Sanggup Penuhi Syarat Minimum Modal

240 BPR Tak Sanggup Penuhi Syarat Minimum Modal
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sekitar sepertiga dari total 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang modalnya masih di bawah Rp6 miliar, memerlukan perhatian khusus dari regulator karena mereka sudah mulai "angkat tangan" untuk memenuhi syarat minimum modal inti. Jika dihitung secara kasar, sepertiga dari 722 BPR tersebut mencapai 240 BPR.

"Sepertiga dari 722 BPR itu sudah mulai 'angkat tangan', ada yang ingin minta bergabung di satu grup. Namun kami masih pantau sampai akhir Desember 2019. Kami masih dalam proses 'monitoring', dan belum bisa nyatakan itu sudah gagal atau masih bisa," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani dalam pelatihan media di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antaranews, Jumat (3/5/2019).

Adapun total 722 BPR tersebut merupakan jumlah BPR yang sudah diingatkan OJK untuk memenuhi modal minimum sebanyak Rp3 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019, dan Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

Dari 722 BPR itu, ujar Ayahandayani, sebanyak sepertiganya belum mampu memenuhi syarat minimum modal inti dan memerlukan perhatian khusus. Sepertiganya lagi diyakini mampu memenuhi kewajiban modal inti minimum. Sedangkan sisanya masih dalam probabilitas yang seimbang antara mampu atau tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

"Sepertiga yang tidak memenuhi itu, sudah diminta pengawas jika tidak bisa memenuhi syarat modal, bahwa perlu untuk merger, atau cari investor," ujarnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement