Baca Juga: Kapan Holding Bank Pembangunan Daerah Terealisasi?
Apalagi tenggat waktu untuk memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 miliar sudah tinggal hitungan bulan, maka OJK telah memberikan perhatian khusus.
"Sepertiga itu harus dipertajam pengawasannya," ujarnya.
Jika dirincikan, dari 722 BPR tersebut, sebanyak 374 BPR masih hanya memiliki modal inti di kurang dari Rp3 miliar. Mereka akan diberi waktu untuk memenuhi syarat modal inti minimum hingga 31 Desember 2019.
Sedangkan 348 BPR lainnya, memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar. Sebanyak 348 BPR tersebut harus meningkatkan modal intinya hingga Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.