JAKARTA - Kabar mengejutkan bagi pengguna bus bandara Soekarno-Hatta, terutama pengguna Damri. Pasalnya tarif bus bandara Damri mengalami kenaikan.
Kenaikkan tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2019. Adapun angka kenaikannya berkisar dari Rp10.000 hingga Rp15.000.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan nomor 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019 mengenai penyesuaian tarif DAMRI Angkutan Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan surat tersebut, tarif tertinggi adalah untuk rute Sukabumi-Bandara Soekarno Hatta.
Sedangkan untuk rute Jakarta - Bandara Soekarno Hatta rata rata mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari Rp40.000 menjadi Rp50.000. Sementara itu untuk wilayah Bekasi, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp55.000.
Kemudian untuk wilayah Karawaci hingga Citra Raya tarif rata-ratanya menjadi Rp60.000. Sedangkan untuk Cikarang dan Cibinong mengalami kenaikan menjadi Rp65.000.