Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |09:22 WIB
PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti
PNS (Okezone)
A
A
A

 Banjir

Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Nantinya, mereka harus menyerahkan lampiran cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

 Baca juga: Ketika Basuki Pertanyakan ke Anies soal Normalisasi Ciliwung Baru 16 Km

Dalam cuitannya tersebut BKN berharap agar banjir dapat segera selesai dan korban dapat tertangani semua dengan maksimal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement