Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2020 |09:22 WIB
PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti
PNS (Okezone)
A
A
A

Seperti yang kita tahu, kemarin terjadi banjir di Jabodetabek karena diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Tingginya banjir pun bervariasi, mulai dari 10 cm hingga 2 meter.

 Baca juga: Viral, Puluhan Taksi Blue Bird Terendam Akibat Banjir Jakarta

Akibat banjir ini, PLN melakukan pemadaman listrik sementara. Tujuannya untuk keselamatan warga yang terkena banjir.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement