JAKARTA - Bencana banjir yang sedang melanda Jabodetabek menimbulkan kerugian materi dan non materi. Tapi sebenarnya, kerugian akibat banjir bisa diminimalisir jika memiliki asuransi properti dan kendaraan.
Bagi Anda korban banjir yang memiliki asuransi, klaim bisa langsung diajukan ke perusahaan. Lalu apa saja syarat yang harus dipersiapkan saat klaim asuransi?
Director Property Management Farida Riyadi menjelaskan, kerugian banjir dapat diklaim asalkan memilik asuransi properti atau kendaraan. "Banjir bisa di klaim asal sudah punya asuransi properti atau kendaraan untuk banjir. Baik properti atau kendaraan banjir masuk dalam asuransi properti all risk (PAR)" kata Farida kepada Okezone, Kamis (2/1/2020).
Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Sri Mulyani: Ini Sangat Merugikan
Sedangkan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, masyarakat harus lebih dulu memastikan bahwa asuransi yang dimiliki terdapat perluasan banjir. Sehingga nantinya dapat dilakukan klaim.
"Yang pertama pastikan dulu bahwa dia punya polis asuransi, polisnya itu kalau dia properti apakah dia ada perluasan yang cukup tinggi, karena kalau polis asuransi standar kebakaran itu mengecualikan banjir, kalau kendaraan bermotor juga sama, itu mengecualikan banjir, pastikan juga apakah dia ada perluasan banjir," jelas Dody.
Selanjutnya jika telah memastikan asuransi memiliki perluasan banjir, Dody mengatakan klaim dapat diajukan ke penerbit polis dengan menghubungi call center atau kontak agen asuransi terkait. Selanjutnya masyarakat diharapkan mendata kerugian yang dialami.
"Kalau memang ternyata ada banjir maka dia bisa untuk mengajukan klaim ke penerbit polis tersebut. Nah dia tinggal mendata apa kerugian yang dia alami. Kalau diperlukan disertakan foto rumahnya dan mobil yang mengalami kerusakan." pungkas Dody.