JAKARTA – Beberapa kendaraan hanyut tersapu besarnya arus banjir di sebagian besar wilayah Jabodetabek. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil yang dialami masyarakat.
Namun tahukah anda kerugian ini dapat diminimalisir jika memiliki asuransi kendaraan? Lalu bagaimana cara pemilik asuransi mengklaim haknya kepada perusahaan asuransi ketika kendaraannya hilang terseret arus banjir?
Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Sri Mulyani: Ini Sangat Merugikan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, penting untuk pemilik asuransi dalam menjelaskan kronologis kejadian dan estimasi rugi kepada pihak asuransi. Nantinya dari penjelasan itu, pihak asuransi dapat segera memproses klaim tersebut.
"Disebutkan sedikit kronologis dan berapa estimasi kerugian tersebut, nanti kemudian pihak asuransi akan melakukan langkah-langkah melalui instruksi," tutur Dody kepada Okezone, Kamis (2/1/2020).