Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Subsidi Solar untuk Kapal 10 GT, Idenya Sempat Disuarakan Susi Pudjiastuti

Irene , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2020 |06:04 WIB
Fakta Subsidi Solar untuk Kapal 10 GT, Idenya Sempat Disuarakan Susi Pudjiastuti
BBM (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Subsidi solar untuk kapal 10 GT tengah menjadi perbincangan untuk segera direalisasikan. Salah satu yang giat menyampaikan suaranya terkait subsidi ini adalah Susi Pudjiastuti.

Usulan subsidi BBM ini ternyata telah disuarakan Susi Pudjiastuti sejak dirinya masih menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) aktif. Usulan ini disampaikan Susi melalui kebijakannya maupun langsung kepada Presiden Jokowi.

 Baca juga: Bos Pertamina : Kuota Solar Subsidi Habis Akhir Bulan Ini

Usulan tersebut kembali disuarakan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas Fanshurullah Asa di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung BPH Migas Jakarta.

"Jadi, saat ini, BBM masih bisa diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Maka itu sesuai tindak lanjuti saran Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti kami usulkan BBM bersubsidi di bawah 10 GT," ujar dia.

 Baca juga: Harga BBM Naik Hari Ini, Pertamina: Hoaks

Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (5/1/2020), Okezone telah merangkum beberapa fakta tentang subsidi solar untuk kapal di bawah 10 GT. Berikut faktanya:

1. Susi Usul Subsidi BBM Dipangkas

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengusulkan agar BBM bersubsidi untuk nelayan dipangkas. Misalnya, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas Fanshurullah Asa di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung BPH Migas Jakarta.

 Baca juga: Iuran Dipangkas, Harga BBM Bisa Turun

"Jadi, saat ini, BBM masih bisa diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Maka itu sesuai tindak lanjuti saran Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti kami usulkan BBM bersubsidi di bawah 10 GT," ujar dia.

2. Usulan BPH Migas untuk Pemangkasan Subsidi Lain

Menurut Arifin Tasrif, selain mengusulkan pemangkasan subsidi kepada nelayan itu, BPH Migas mengusulkan dua usulan pemangkasan lain lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Jadi, kami usulkan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda enam. Dan juga mengusulkan agar kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengangkut barang dan umum juga tak lagi menggunakan BBM bersubsidi," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement