Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Paling Tinggi Rp47,5 Juta

Irene , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2020 |13:26 WIB
Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Paling Tinggi Rp47,5 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

a. Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara danreformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau

gaji

b. Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 6B Perpres ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement