Seperti diketahui, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan yang ditanggung selama 2019 ini sebagian telah ditopang oleh dana pembayaran iuran kenaikan peserta penerima iuran bantuan (PBI) melalui dana talangan yang dikucurkan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku
Dana itu dikeluarkan Kemenkeu dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 2 November 2019 sebesar Rp 9,1 triliun dan tahap kedua pada 29 November sebesar Rp 3,37 triliun.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
(Dani Jumadil Akhir)