JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan konflik perairan Natuna dengan China. Karena secara hukum internasional, Indonesia bisa memenangkan konflik laut Natuna tanpa harus berperang.
Pakar Perikanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Sulistiono mengatakan, setelah memenangkan konflik, langkah selanjutnya mengusir kapal-kapal asing yang ada di wilayah Natuna. Setelah itu, pemerintah perlu segera membangun basis ekonomi di wilayah Natuna.
Baca Juga: Menakar Peluang Indonesia Usir Kapal-Kapal China di Laut Natuna
"Banyak hal bisa dilakukan di Natuna. Membangun basis ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (9/1/2020)
Dalam membangun pusat ekonomi, hal pertama yang harus dilakukan memastikan ketersediaan infrastruktur yang layak. Misalnya, dengan membangun pelabuhan dan juga pusat perikanan di Natuna.
"Pusat ekonomi bisa berupa pelabuhan dan armada perikanan yang baik. Banyak hal sudah dilakukan oleh pemerintah. Skalanya mesti diperbesar dan dipermodern," jelasnya.
Baca Juga: RI-China Rebutan Natuna, Ternyata Kaya Migas dan Perikanan
Selain itu, Natuna bisa dibangun kawasan wisata. Menurutnya, selain terkenal dengan kuliner dan budaya, Natuna juga tempat favorit untuk pecinta olahraga air seperti diving.
"Pusat ekonomi juga bisa berupa pengembangan wisata laut (diving, snorkling) terumbu karang, hotel atau penginapan yang representatif (wc bersih). Dalam wisata bisa juga ditampilkan sea culinary and coastal culture," jelasnya
Jika pusat ekonomi sudah dibangun maka pengamanan harus diperketat. Patroli keamanan laut harus dilakukan secara rutin agar tak ada lagi yang berani masuk ke wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
"Menurut saya yang cukup urgen adalah patroli keamanan laut yang rutin. Tiap hari kalau perlu," ucapnya
Jika seluruh kawasan ekonomi sudah terbangun dan pengamanan diperketat, dirinya menjamin tidak akan ada lagi kasus klaim wilayah perairan dan juga kapal asing masuk untuk mencuri ikan di perairan Indonesia. Apalagi, ketentuan tersebut sudah ada di dalam hukum Internasional, United Nations Convention on the Law of the sea (UNCLOS), perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia.
"Tidak akan (kejadian lagi). Karena itu melanggar hukum Internasional dan kedaulatan suatu bangsa," ucapnya.
(Feby Novalius)