4. Temuan BPK di 2019
Hasil pemeriksaan itu pun tercatat dalam laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019.
Salah satu potensi kerugian yang menjadi sorotan adalah perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Kerugian akibat perjalanan dinas ini sebesar Rp25,43 miliar.
BPK mencatat porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
5. BPK Selamatkan Uang Negara Rp4 Triliun
Pada 2018, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.
“Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” bunyi siaran pers itu seperti dilansir setkab, Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)