Total nilai pertanggungan selanjutnya akan dinilai oleh loss adjuster, yang mana adalah perusahaan pihak ke-3 atas nama asuransi, yang menilai proporsi kerugian dengan membandingkan cakupan kontrak polis antara konsorsium asuransi bencana dan Kemenkeu.
Saat ini Kemenkeu baru dapat mengasuransikan gedung BMN, selanjutnya secara bertahap Kemenkeu akan mengasuransikan aset negara lainnya seperti mobil sebagai aktiva tetap.
Tidak hanya itu, di tahun 2020 Kemenkeu akan mengasuransikan BMN pada 9 Kementerian/Lembaga selain Kemenkeu antara lain Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).
(Dani Jumadil Akhir)