Seperti diketahui, beberapa manajemen investasi dan akuntan publik tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan munculnya kasus pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Rabu (15/1/2020), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 pihak manajer investasi sebagai saksi dalam kasus ini.
Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas karena melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk dari dana yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Dalam kegiatan investasi itu, BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan'.
Alhasil, terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan hingga berakhir gagal bayar. BPK mencatat ada potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun berdasarkan perhitungan hingga Agustus 2019.
(Dani Jumadil Akhir)