Replanting perkebunan sawit merupakan salah satu upaya yang dicanangkan pemerintah untuk memperbaiki kualitas industri karet dalam negeri sejak 2017 lalu. Tapi hal ini terkendala, karena pemerintah tak memiliki pendanaan yang cukup untuk merealisasikannya.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana melakukan replanting dengan mendapatkan pendanaan dari hasil penjualan kayu pohon karet. Sehingga hasil penjualan kayu itu bisa sekaligus digunakan untuk mensejahterahkan petani.
Baca Juga: Kadin: Bisa Dikembangkan Jadi BBN, Biji Karet Jangan Dianggap Limbah
"Replanting itu masalahnya kan kalau petani potong (tebang pohon) dia tetap harus makan, disitu mahalnya, social cost-nya," kata Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).