Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Virus Korona, Kemenhub Larang Maskapai Terbang Menuju Wuhan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |11:16 WIB
Waspada Virus Korona, Kemenhub Larang Maskapai Terbang Menuju Wuhan
Larangan Penerbangan Pesawat ke China. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang sementara maskapai nasional maupun asing untuk terbang dari dan menuju Kota Wuhan, China. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus Korona.

Hal juga sebagai tindak lanjut NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Peneliti Temukan Fakta Baru Virus Korona Wuhan: Menyebar lewat Ular

Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan melakukan antisipasi penyebaran virus korona dengan melarang sementara maskapai untuk terbang menuju Wuhan, China. Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

Baca Juga: Yuan China Anjlok Lebih dari 1% Imbas Wabah Virus Korona

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).

Polana menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. Surat ini berisikan beberapa poin perintah yang diberikan pemerintah kepada pihak maskapai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement