Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fungsi Sama, Satgas Anti-Pencurian Ikan Bisa Digantikan Ditjen Pengawasan KKP

   Fungsi Sama, Satgas Anti-Pencurian Ikan Bisa Digantikan Ditjen Pengawasan KKP
Ikan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan kinerja Satgas 115 yang sudah cukup baik pada era Susi Pudjiastuti tinggal dilanjutkan kembali oleh Ditjen PSDKP sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.

Kendati demikian, ia juga menekankan kinerja Satgas 115 yang baik tersebut tidak lepas dari ketegasan menteri Susi Pudjiastuti kala itu. Karena itu, ia berharap menteri kelautan dan perikanan saat ini memiliki ketegasan yang sama dengan pendahulunya.

Baca Juga: Menteri Susi Request ke Presiden Jokowi Satgas 115 Tak Dibubarkan

Satuan Tugas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015. Satgas ini terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut, TNI AL, Polri, Kejagung yang dipimpin oleh Menteri KKP. Salah satu hal yang dilakukan Satgas 115 yaitu menenggelamkan kapal asing yang tertangkap ketika mencuri ikan di perairan Indonesia. Total ada sekitar 500 kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan pada era Susi Pudjiastuti hingga Oktober 2019 lalu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement