JAKARTA – Pemerintah disarankan memperkuat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh satgas yang bertugas mengatasi pencurian ikan atau dikenal sebagai Satgas 115 sama dengan dirjen tersebut.
"Selama ini Satgas 115 bisa berjalan mengambil dana dari dana Ditjen PSDKP. Artinya secara kewenangan dipangkas oleh menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, dalam rangka percepatan tugas-tugas yang dilakukan oleh satgas," jelasnya seperti dilansir VOA Indonesia, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Satgas Anti-Pencurian Ikan Bentukan Susi Pudjiastuti Belum Bubar