Pertama, karena bunga yang diterima nasabah melebihi dari ketentuan suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Persoalan ini terjadi pada 72,45% dari total simpanan yang tak layak bayar.
Kedua, adanya rekayasa simpanan, di mana rekening seolah-olah ada aliran dana yang masuk. Kasus ini mencakup 12,17% pada total simpanan yang tak layak bayar.
"Terakhir karena menyebab bank tidak sehat atau karena kredit macet. Ini jumlahnya 15,38% dari total simpanan yang tak layak bayar," tutup Didik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.