Pertama, karena bunga yang diterima nasabah melebihi dari ketentuan suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Persoalan ini terjadi pada 72,45% dari total simpanan yang tak layak bayar.
Kedua, adanya rekayasa simpanan, di mana rekening seolah-olah ada aliran dana yang masuk. Kasus ini mencakup 12,17% pada total simpanan yang tak layak bayar.
"Terakhir karena menyebab bank tidak sehat atau karena kredit macet. Ini jumlahnya 15,38% dari total simpanan yang tak layak bayar," tutup Didik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)