Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal

Irene , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2020 |16:19 WIB
Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal
Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (per 23 Januari 2020) terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Hal ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Jadi, dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja, akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU); efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU; dan menghilangkan ego sektoral.

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Sejak 22 Januari 2020, RUU Cipta Lapangan Kerja sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Minggu depan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan menghadap Presiden Jokowi untuk membahas progres terbaru Omnibus Law, dan kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draf dan naskah akademik RUU tersebut.

“Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih ada di kami,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono seperti dilansir setkab, Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha, khususnya untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement