Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal

Irene , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2020 |16:19 WIB
Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal
Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pada saat ini, Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% per tahun dengan realisasi investasi sebesar Rp601,3 triliun (data kuartal III-2019).

Di sisi lain masih terdapat tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, pemberdayaan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang masih belum maksimal dan juga angka pengangguran masih tercatat sebesar 7,05 juta orang, dengan adanya tambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang setiap tahun, dan sejumlah 57,26% atau 74,1 juta orang dari total angkatan kerja adalah pekerja di sektor informal.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Ekonomi

Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita setiap bulannya tercatat sebesar Rp4,6 juta. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru.

Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (1% pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Maka itu, pemerintah mencetuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan metode Omnibus Law. Tujuannya untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi dan perizinan, meningkatkan kualitas investasi, menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta makin memberdayakan UMKM dalam peningkatan ekonomi rakyat. Juga untuk menuju target PDB per kapita sebesar Rp7 juta per bulannya.

Baca Juga: Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama

Hal ini sejalan dengan visi “Indonesia Maju 2045” yaitu masuk dalam lima besar perekonomian dunia, dengan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen, serta lapangan kerja yang sangat berkualitas. PDB per kapita per bulan pun ditargetkan sebesar Rp27 juta per bulan.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut UU atau beberapa ketentuan dalam UU yang diatur ulang dalam satu UU (tematik). Sebelumnya, sudah ada beberapa UU yang sudah menerapkan konsep tersebut, seperti UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement