Meski demikian, diakuinya investasi pada portofolio saham juga dilakukan perseroan, namun porsinya kecil hanya 4,9% pada saham dan 1,3% pada reksadana saham. Menurutnya, investasi saham juga dilakukan pada emiten-emiten berkinerja baik yakni yang terdaftar pada indeks LQ45.
"Jadi kami dengan senang hati kalau dipanggil oleh panja, saya rasa DPR buat panja dengan perhitungan matang. Kami ikuti saja peraturannya, kami juga akan konsultasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan stakeholder utama kami," kata dia.
(Feby Novalius)