Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi menyatakan jangan salah tafsir bahwa serikat pekerja menolak program pemerintah untuk menarik investasi, menumbuhkan dunia usaha,dan penyerap penganggguran. Yang dikritisi adalah soal perlindungan dan kesejahteraan dari para pekerja.
"Kami tidak menolak hal itu, yang dikritisi adalah perlindungan dan kesejahteraan pekerja," imbuh Ristadi.
Sementara itu, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Prof Dr Payaman Simanjuntak menegaskan dari komitmen pemerintah dan DPR, sangat optimis mengenai omnibus law cipta lapangan kerja akan sangat bagus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional terutama investasi dalam rangka penerapan tenaga kerja. Dan sangat berharap bahwa tingkat pengangguran bisa dibawah 4% serta menciptakan suasana yang bagus sehingga investor dapat berkerja dengan baik.
"Saya berharap bahwa dengan adanya omnibus law tingkat pengangguran ada di bawah 4% serta menciptakan suasana yang baik agar investor mampu bekerja dengan baik," kata Payaman.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyatakan esensi dari omnibus law adalah memberikan pekerjaan kepada para pengangguran dan mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, jangan sampai mengecewakan harapan mereka.
"Esensi dari omnibus law untuk memberikan pekerjaan kepada yang pengangguran dan mengurangi kemiskinan," kata Anton.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.