Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bisa Turunkan Angka Pengangguran di Bawah 4%?

Vania Halim , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |14:57 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bisa Turunkan Angka Pengangguran di Bawah 4%?
RUU Omnibus Law (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diterima DPR pada Senin 3 Februari 2020. Setelah itu akan diadakan Rapat Paripurna.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, pengangguran dan kemiskinan. Tapi terdiri dari 11 klaster yaitu penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sankisi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dam kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Melki menyebutkan sebaiknya dari Konferderasi Serikat Kerja membentuk tim kecil sendiri, begitu juga dari DPR membuat tim yang sama untuk membahas masalah ketenagakerjaan. "Kita coba hindari dialognya di jalanan, baik dari DPR maupun Komisi IX sangat terbuka membahas dengan rasional," kata Melki dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk Omnibus Law & Kita di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Melki juga menambahkan, draf RUU Omnibus Law dikirim pemerintah pada Senin 3 Februari ke DPR dan akan diadakan rapat paripurna untuk membahas hal ini. Kisi-kisi secara umum basisnya naskah rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah. Dan untuk waktu 100 hari yang dikatakan oleh Presiden Jokowi, tergantung substansi yang dibahas.

Baca Juga: RUU Omnibus Law, Bukan Hanya soal Pengusaha-Buruh tapi Masalah Bangsa

Praktisi Hukum dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Johan Imanuel menerangkan pemerintah sebagai perancang omnibus law, harus memberikan akses seluas-luasnya untuk partisipasi publik dalam memberikan masukan, saran, dan kritik sehingga tidak menjadi polemik.

"Pemerintah sebagai perancang harus memberikan askes untuk masyarakat dalam memberikan masukan, kritik, serta saran," ujar Johan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement