JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait membahas kondisi industri keuangan terkini. Dalam kesempatan itu, anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan OJK pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia membandingkan langkah yang diambil OJK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus gagal bayar yang terjadi pada Jiwasraya. Seperti diketahui, Kejagung melakukan penyelidikan atas kasus Jiwasraya setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan adanya indikasi kecurangan di perusahaan itu, pada November 2019 lalu.
Baca Juga: BPK dan Komisi XI DPR Sepakat Kasus Jiwasraya Harus Selesai 2023
"Dalam kasus Jiwasraya, Kenapa penyidik kejaksaan agung lebih dahulu masuk daripada penyidik OJK? Kenapa penyidik OJK tidak masuk ke persoalan Jiwasraya, kenapa keduluan Kejagung?," katanya dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurut Dolfie, hal tersebut menunjukkan otoritas keuangan tersebut merasa tidak ada masalah di sektor industri jasa keuangan. "Sementara lembaga di luar OJK merasa ada pelanggaran hukum," katanya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Sambangi Kantor BPK Bahas Kasus Jiwasraya
Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, dirinya akan menjawab seluruh pertanyaan anggota Komisi XI dalam rapat panitia kerja (panja) pengawas industri keuangan. Sedangkan, rapat tersebut dilakukan dengan tertutup.
Dengan demikian, seluruh pembahasan dalam rapat mengenai Jiwasraya dan kondisi industri keuangan saat ini, tak bisa diliput oleh media. Pembahasan hanya berlangsung antara pihak OJK dan Komisi XI.