SERANG – Tarif baru Jalan Tol Tangerang-Merak akan berlaku pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penghitungan tarif tol yang baru disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.
Berdasarkan ketererangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020), penyesuaian tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Baca juga: Tarif Tiga Tol Jasa Marga Bakal Naik Tahun Ini
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Baca juga: Jasa Marga Targetkan JORR II Beroperasi Juni Tahun Ini
Berikut tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.
Golongan I Rp44.000 dari Rp41.000,
Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000,
Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500,
Golongan IV Rp89.000 dari Rp88.500
Golongan V Rp89.000 dari Rp107.000.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)