"Kita perkenalkan formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit kemudian vokasi dan placement, itu kita kenalkan. Jadi ada jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya,
Jaminan tersebut, lanjut Ida, tidak akan menambah premi. Di samping itu akan ada pemanis setelah Omnibus Law berlaku satu tahun.
"Ada sweetener (pemanis) lima kali upah. Ada tressholdnya gaji. Kita belum mengeluarkan angka ya tapi ada tresholdnya," terangnnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.