JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penhentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Penghentian sementara itu dilakukan BEI guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Suspensi ini juga merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-18/PM.21/2020 tanggal 11 Februari perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
“Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek kepada PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO),” ungkap BEI melalui keterbukaan informasinya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Sempat Tegang, Pertemuan OJK dan Nasabah Jiwasraya Dilakukan Tertutup
Saham RIMO ini diberhentikan sementara di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan efek Selasa, 11 Februari 2020.