JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penhentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Penghentian sementara itu dilakukan BEI guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Suspensi ini juga merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-18/PM.21/2020 tanggal 11 Februari perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
“Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek kepada PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO),” ungkap BEI melalui keterbukaan informasinya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Sempat Tegang, Pertemuan OJK dan Nasabah Jiwasraya Dilakukan Tertutup
Saham RIMO ini diberhentikan sementara di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan efek Selasa, 11 Februari 2020.
“Pembukaan suspensi atas Efek-efk di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud,” lanjut BEI.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Tahir Batal Beli Saham Hanson dan Rimo
Selain memberitahukan suspensi atas saham RIMO, BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan ketebukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan terkait.
Sebagai informasi, pergerakan saham RIMO pada 3 – 11 Februari 2020 mencapai Rp50 per lembar saham.
(dni)