JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif kepada maskapai sebagai imbas dari virus korona. Pasalnya, jumlah wisatawan dan penumpang khususnya dari China mulai menurun menyusul dihentikannya sementara penerbangan dari dan menuju China.
Baca Juga: Ada Virus Korona, Maskapai Diminta Manfaatkan Slot Penerbangan Kosong
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adapun salah satu insentif yang akan diberikan adalah berupa pengurangan besaran kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, saat ini dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebagai pemilik kebijakan.
"Kan PNBP diusulkan oleh mereka kewenangan untuk mengurangi, meniadakan itu di Kementerian Keuangan. Jadi kita nanti ada putaran untuk rapat bersama Kemenkeu, Kemenhub, dan Kemenparekraf," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Imbas Virus Korona, Bakal Ada Insentif untuk Penerbangan
Saat ini, maskapai harus membayar biaya PNBP sebesar Rp60 juta per sekali terbang. Angka tersebut dihitung dari 0,3% dari harga avtur yang dipakai pesawat tersebut.
"PNBP kalau pesawat mendarat kena biaya. Ada Rp60 juta," ucapnya.