Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Asuransi Kena Sanksi bila Tak Punya Direktur Kepatuhan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |17:46 WIB
Perusahaan Asuransi Kena Sanksi bila Tak Punya Direktur Kepatuhan
Hukum (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan main industri asuransi. Akhir tahun lalu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan ada sanksi yang diberikan perusahaan asuransi apabila tidak menerapkan peraturan baru tersebut. Di mana peraturan itu, mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga: Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan

"Kalau kita lihat sanksi yang perlu kita lihat adalah sanksi ini bagian dari pembinaan pada industri keuangan khususnya asuransi. Sanksi itu berjenjang yang kita lakukan. Pertama kita melakukan pembinaan," ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Kemudian, lanjut dia, pihaknya minta kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu harus ada direksi kepatuhan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement