Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |15:20 WIB
Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Baca Juga: Syarat Jadi Anggota Konsorsium Asuransi Aset Milik Pemerintah

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini, karena perusahaan asuransi tidak varian, antara yang terbesar dan terkecil. Apabila dipaksakan akan berpengaruh ke skala ekonomi.

"Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur," ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement