Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Asuransi Kena Sanksi bila Tak Punya Direktur Kepatuhan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |17:46 WIB
Perusahaan Asuransi Kena Sanksi bila Tak Punya Direktur Kepatuhan
Hukum (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Dan, kalau tidak menyampaikan. Katakanlah bagaimana menerapkan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Nah ini pembina yang kita kasih jangka waktu, biasanya itu nanti kita monitor progessnya," ungkap dia.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 14,7% Jadi Rp171,83 Triliun

Dia menjelaskan, apabila perusahaan asuransi itu tidak memenuhi setelah OJK lakukan pembinaan secara administratif. Maka OJK akan berikan sanksi yang paling berat.

"Sanksi yang berat itu kita turunkan tingkat kesehatannya, itu biasanya dilakukan oleh pengawas. Mungkin yang lebih berat lagi bisa saja dilakukan fit and proper. Hanya saja di itu ada namanya PWT dominasi dan regulasi kan, dia harus mencalonkan. Ketika ada kekosongan direktur kepatuhan yg kosong bisa saja kita gunakan fit and proper," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement