Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Penyaluran Dana BOS Diubah, Kemenkeu: Minimalisir Korupsi

Irene , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2020 |11:38 WIB
Skema Penyaluran Dana BOS Diubah, Kemenkeu: Minimalisir Korupsi
Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: 3 Tahap Penyaluran Dana BOS Rp54,3 Triliun

Sebagai informasi, alokasi dana BOS pada tahun 2020 adalah sebesar Rp54,32 triliun. Angka ini termasuk tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp51,23 triliun.

Anggaran dana BOS ini diperuntukkan untuk 45,4 juta siswa. Harga satuan per siswa yang mendapat Dana BOS sebagai berikut SD/MI sebesar Rp900.000, SMP/MTS sebesar Rp1.100.000, SMA sebesar Rp1.500.000, SMK sebesar Rp1.600.000, dan Pendidikan Khusus sebesar Rp2.000.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement