JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut keberadaan mafia tanah di Indonesia masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Padahal, proses digitalisasi dokumen pertanahan disinyalir bisa menangkal mafia tanah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, digitalisasi dokumen pertanahan sudah mempunyai roadmap. Di mana, telah dimulai sejak tahun lalu yang akan dituntaskan pada 2024.
Baca juga: Ada 61 Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR: Sistem Dukcapil Masih Ada Celah
"(Sekarang) Kita membiasakan teman-teman untuk melakukan layanan digital. Kita mulai dengan empat layanan. Pembuatan sertifikat walaupun belum semua bisa digital, karena belum semua sertifikat kita itu sudah didigitalisasikan," ujarnya, Jakarta, Senin (17/2/2020).