JAKARTA - Usulan pengenaan cukai terhadap produk plastik disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut hasil dari rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.
Adapun produk plastik yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik.
Baca juga: Sri Mulyani Tagih Janji DPR soal Pengenaan Cukai Plastik
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto mengutip Sindonews, Jakarta, Rabu (19/2/2020).