Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan cukai plastik ini akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun tarif cukai plastik diusulkan sebesar Rp30.000/kg kepada Komisi XI DPR.
Baca juga: Plastik Bakal Dikenakan Cukai, Mulai Kapan?
"Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200," katanya.
Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik: