JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya telah mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Menurut dia, melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Namun ada beberapa hambatan investasi di daerah.
Baca Juga: Akan Terbang ke India, Ini yang Dilakukan Mendag
"Jadi, dengan adanya inpres tersebut maka seluruh izin yang ada pada dinas, bupati walikota dilimpahkan kepada PMPTSP supaya investasi bisa berjalan dengan cepat," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Namun, lanjut dia, ada kepala daerah di Kalimantan yang belum bersedia serahkan kewenangannya kepada BKPM.