JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk segera membelanjakan anggarannya. Hal ini sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo.
Menurut Tito, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Bahkan, dalam setiap pertemuan dengan Kepala Daerah pun dirinya selalu menyampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Program Perlindungan Sosial dan Bansos Segera Dieksekusi
Berdasarkan data per 19 Februari 2020, transfer dana ke daerah sudah mencapai Rp1,3 triliun. Jumlah tersebut empat kali lebih besar dari realisasi di periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Surat edaran sudah saya sampaikan. Dalam rapat dinsetiap provinsi juga sudah saya disampaikan. Tolong, anggaran-anggaran yang ada di daerah, APBD, transfer pusat, itu segera dimanfaatkan," ujarnya saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Jokowi Siapkan 'Vaksin' Penangkal Virus Korona ke Ekonomi RI
Menurut Tito, pihaknya sudah menyiapkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan program sesuai arahan pemerintah pusat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Ada 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Ada sanski-sanksi. Mulai dari teguran pertama, teguran kedua hingga penarikan kewenangan," kata Tito.
Tito menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan realisasi anggaran. Sebab dirinya tidak ingin jika anggaran belanja yang diberikan hanya mengendap dan tidak dibelanjakan.
"Kita tidak ingin uang pemerintah daerah hanya mengendap saja. Uang itu harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga daya tahan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," kata Tito