Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag: Penyederhanaan Izin Sudah saatnya Dilakukan

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |13:05 WIB
      Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag: Penyederhanaan Izin Sudah saatnya Dilakukan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyesuaikan dua Undang-Undang (UU) terkait perdagangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena UU Cipta Kerja untuk ciptakan banyak peluang usaha.

Penyesuaian tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan klaster pengenaan sanksi dari total 11 klastrer.

Baca Juga: Buruh Bakal Kawal Ketat RUU Cipta Kerja

Pada 12 Februari 2020, pemerintah telah mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada DPR. RUU tersebut memuat 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Kementerian Perdagangan mendukung RUU Ciptaker dengan melakukan penyesuaian pada UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Penyesuaian ini untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu 8 pasal bidang perdagangan dalam negeri dan 15 pasal bidang perdagangan luar negeri. Serta penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal meliputi 5 pasal tentang kewenangan, pengaturan, dan perizinan metrologi legal.

"Penyederhanan perizinan dan prosedurnya sudah saatnya dilakukan," tulis Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Instagram Kemendag, Selasa (24/2/2020).

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Secara Rinci Tujuan Omnibus Law Cipta Kerja

Penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Kemudahan ini akan berdampak terhadap peluang usaha yang semakin banyak dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha karena pengaturan kembali pengenaan sanksi sehingga lebih nyaman melakukan aktivitas perdagangan.

Selain itu, juga ada penataan kembali sanksi terkait substansi yang dikenal sanksi pidana dan dikenal sanksi administratif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement