Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berjuang Jadi CPNS, Setelah SKD Masih Ada Ujian SKB

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2020 |10:12 WIB
Berjuang Jadi CPNS, Setelah SKD Masih Ada Ujian SKB
Ujian SKD CPNS 2019 (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan memasuki tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD CPNS tahun anggaran 2019 digelar sejak 27 Februari hingga 28 Februari 2020.

Menurut rencana, hasil SKD CPNS akan diumumkan pada pertengahan Maret 2020 dan kemudian diselenggarakan ujian SKB CPNS pada akhir Maret hingga April 2020.

Baca Juga: Ini Kriteria Peserta SKD CPNS yang Berhak Masuk Tahap SKB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kriteria resmi peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhak mengikuti SKB. BKN juga memberi saran agar peserta tidak lebih dahulu membuat asumsi sebelum pengumuman disampaikan.

"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini 👇," tulis BKNgoid.

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2019, Ini Rincian Formasi yang Lulus Passing Grade

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya dalam Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65. Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Peserta dengan nilai total tes SKD yang sama, maka kelulusan SKD-nya akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan pada tiga sub-test SKD. Pengurutan tiga sub-test ini dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU dan terakhir TWK.

 Infografis CPNS 2019

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement