JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Dengan demikian, pengumuman BEI pada 28 Februari 2020 tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling tidak berlaku lagi.
"Pencabutan daftar efek shot selling terebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020," tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Divis Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan, Senin (2/3/2020).
Baca juga: 6 Saham Masuk Daftar Efek Marjin, 5 Saham Masuk Daftar Short Selling
Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pada 28 Februari, BEI telah menetapkan daftar saham yang dapat ditransaksikan marjin dan short selling untuk periode Maret 2020.